Polda Sumsel Ungkap Pengiriman Batubara dari Tambang Ilegal, 80 Ton Diamankan
sibanyu, 06 Mar 2026
admin
Truk pengangkut Batubara yang ditangkap Polda Sumsel.
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pengangkutan batubara yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebanyak 80 ton batubara tanpa dokumen resmi berhasil diamankan saat hendak dikirim ke Cilegon, Banten.
Pengungkapan tersebut bermula dari operasi Subdit IV Tipidter yang menghentikan dua truk tronton pengangkut batubara di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dua sopir truk yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 40 ton batubara.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, penyidik menemukan bahwa batubara yang diangkut diduga berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.
Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara itu, tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, yakni PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.
Tersangka T.A. juga mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan pengiriman dengan tujuan wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.
Penyidik saat ini juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita guna mendalami keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.
Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.
Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.
Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di wilayah Cilegon.
Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.(lut)
0 Komentar