Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan memberlakukan larangan melintas bagi truk besar di sejumlah jalur utama mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pemudik yang diperkirakan akan memadati jalur darat di Pulau Sumatera selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, larangan melintas bagi truk besar berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun jalur nasional non-tol yang menjadi koridor utama perjalanan pemudik.

Untuk jalan tol, pembatasan diberlakukan di beberapa ruas strategis, di antaranya:

  • ruas Betung – Tempino – Jambi
  • segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
  • ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, larangan melintas diberlakukan di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini diketahui menjadi salah satu koridor utama mobilitas pemudik dari berbagai daerah di Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dilarang melintas selama masa pembatasan meliputi:

  • truk barang tiga sumbu atau lebih
  • truk dengan kereta tempelan
  • truk dengan kereta gandengan
  • kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di berbagai titik strategis seperti gerbang tol, simpang jalur lintas, hingga pos pengamanan arus mudik.

Petugas juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tetap nekat melintas selama masa pembatasan berlangsung.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas, di antaranya pengangkut:

  • bahan bakar minyak dan gas
  • hewan ternak
  • pupuk
  • bantuan bencana alam
  • bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Namun kendaraan tersebut wajib membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang sebagai bukti legalitas pengangkutan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa larangan melintas bagi truk besar merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus mudik.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan ini dan mengatur distribusi logistik di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, pemerintah berharap potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas selama arus mudik Lebaran dapat ditekan, sekaligus mempercepat waktu tempuh perjalanan para pemudik menuju daerah tujuan maupun pelabuhan penyeberangan.(lut)