Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak 10 Tahun di Sako Palembang, Modus Tanya Masjid
sibanyu, 10 Mar 2026
admin
Rekaman CCTV saat tersangka membonceng korban.
Palembang — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sako, Palembang, kini memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berusia 10 tahun berinisial K.H. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka mendekati korban saat anak tersebut berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako. Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan arah menuju masjid.
Dengan alasan meminta ditunjukkan lokasi tersebut, tersangka kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor. Namun, korban justru dibawa ke lokasi yang sepi dan diduga mengalami perbuatan yang tidak pantas sebelum akhirnya ditinggalkan oleh pelaku di tempat berbeda.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 13 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, atau sekitar 12 hari setelah laporan diterima. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Saat ini perkara tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(lut)
0 Komentar