3 tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi

3 tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi

PALEMBANG — Upaya memerangi peredaran narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan aparat kepolisian. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian di wilayah Polda Sumsel berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu serta menangkap tiga tersangka pengedar.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau pada 10–11 Maret 2026 tersebut, polisi menyita total 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

Dua kasus pertama diungkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan.

Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, diamankan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di saku celana tersangka. Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.

Kurang dari 16 jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka. DZ juga mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kasus lainnya dilakukan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan menangkap seorang tersangka berinisial EDF (30).

Tersangka yang diketahui berlatar belakang pendidikan sarjana tersebut diamankan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Penangkapan EDF bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di pondok tempat tersangka berada.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Polisi juga menyita timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan pengungkapan dua kasus di Palembang tidak lepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh polisi.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata Romi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masyarakat melalui bisnis haram tersebut.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas para tersangka, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan.(lut)