Kecelakaan Tunggal Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Temukan Sabu dalam Mobil Patroli
sibanyu, 02 Apr 2026
admin
Tersangka dan barang bukti.
Ogan Ilir, Sumatera Selatan — Peristiwa kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Tengah KM 37, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, berujung pada pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polres Ogan Ilir.
Awalnya, petugas Satuan Lalu Lintas memberikan pertolongan kepada korban berinisial IS (39) yang mengalami luka akibat kecelakaan. Sesuai prosedur, korban segera dievakuasi menggunakan mobil patroli untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, gerak-gerik IS menimbulkan kecurigaan petugas. Kecurigaan tersebut terbukti setelah yang bersangkutan kedapatan membuang benda mencurigakan di dalam mobil patroli.
Saat dilakukan pemeriksaan, benda tersebut diketahui berupa tiga plastik klip bening berisi 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,95 gram. Aksi pembuangan barang bukti itu terjadi di hadapan petugas, sehingga memperkuat dugaan kepemilikan.
Petugas kemudian menghentikan proses evakuasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Sepeda motor yang digunakan saat kecelakaan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena terungkap di tengah situasi kemanusiaan saat petugas tengah memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Meski demikian, kewaspadaan anggota di lapangan tetap terjaga.
Ps. Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan, anggotanya sigap membaca situasi sehingga upaya penghilangan barang bukti dapat digagalkan.
“Anggota kami sedang memberikan pertolongan, namun tetap waspada. Saat tersangka mencoba membuang barang bukti, anggota langsung bertindak cepat. Ini menunjukkan tugas kemanusiaan dan penegakan hukum berjalan beriringan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi respons cepat dan profesionalitas personel di lapangan.
“Peristiwa ini menunjukkan anggota Polri selalu hadir dengan respons cepat sekaligus tetap waspada. Dalam situasi apapun, profesionalitas harus dijaga demi melindungi masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta penelusuran kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.(lut)
0 Komentar