Dokumentasi Anggota Polsek Bayung Lencir Memberikan Himbauan dan edukasi tentang refenary illegal

Dokumentasi Anggota Polsek Bayung Lencir Memberikan Himbauan dan edukasi tentang refenary illegal

KAPOLSEK BAYUNG LENCIR IMBAU WARGA TENTANG BAHAYA  AKTIVITAS ILEGAL DRILLING DAN ILEGAL REFINERY

BAYUNG LENCIR, MUBA — Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin terus melakukan langkah pencegahan terhadap aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sambang, sosialisasi, penyampaian himbauan serta pemasangan spanduk kepada masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di kawasan Jalan Palembang–Jambi, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir Brigpol Achmad Hidayatullah, S.H., dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pengeboran minyak secara ilegal (ilegal drilling) maupun pengolahan/penyulingan minyak secara ilegal (ilegal refinery).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery serta meninggalkan pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Masyarakat juga dihimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap fasilitas kegiatan ilegal dan tidak kembali melakukan aktivitas penyulingan minyak tanpa izin.

Kapolsek Bayung Lencir mengimbau masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam kegiatan ilegal di sektor migas. Selain berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar, aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling maupun ilegal refinery. Mari bersama-sama menjaga keselamatan lingkungan dan ketertiban wilayah serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian himbauan Kapolsek Bayung Lencir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, personel Bhabinkamtibmas juga melakukan pemasangan spanduk himbauan di lokasi yang menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi. Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak secara ilegal.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas turut menyampaikan mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Polsek Bayung Lencir menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan, lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bayung Lencir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya pencegahan aktivitas ilegal drilling dan ilegal refinery di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.