Tersangka dan barang bukti.

Tersangka dan barang bukti.

OKU TIMUR — Upaya kabur seorang pria yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berakhir sia-sia. Setelah sempat lolos dari pemeriksaan awal, tersangka justru mengungkap sendiri lokasi penyimpanan sabu seberat 54,14 gram yang disembunyikan tak jauh dari titik penangkapan.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur saat patroli dini hari di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Tersangka berinisial AP (33), yang berprofesi sebagai petani, awalnya menarik perhatian petugas karena gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan. Saat hendak diperiksa, AP langsung melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Menariknya, saat dilakukan penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh tersangka. Kondisi ini sempat membuat proses penindakan menemui jalan buntu.

Namun situasi berubah saat petugas melakukan interogasi di lokasi. AP secara spontan mengakui bahwa sabu yang dikuasainya disembunyikan di sebuah pondok, hanya sekitar dua meter dari tempat ia ditangkap.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan lima paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan plastik klip, dilapisi tisu, dilakban biru, dan dibalut plastik hitam.

Setelah ditimbang, total berat bruto mencapai 54,14 gram—menjadikannya sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi patroli Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan bahwa tersangka bukan pemain kecil. Polisi menduga AP merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi di wilayah OKU Timur dan sekitarnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menyebut pengungkapan ini sebagai hasil nyata dari strategi patroli aktif yang terus digencarkan jajarannya.

“Ini capaian signifikan. Fakta bahwa tersangka mengakui sendiri lokasi barang bukti menunjukkan kerja lapangan anggota berjalan efektif. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak besar dalam mencegah peredaran narkoba.

“Lebih dari 54 gram sabu berhasil kami amankan. Ini berarti ratusan potensi penyalahgunaan bisa dicegah. Kami akan terus memperkuat pemberantasan narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang tergolong besar, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana maksimal.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.(lut)